Posted in Pendidikan 5 years ago 3 min read
Bagi anda yang saat ini akan mengurus Kartu Keluarga, tak perlu khawatir karena pelayanan dari Dukcapil sangat mudah. Anda hanya harus mengetahui cara mengurus Kartu Keluarga serta apa syarat dan ketentuannya. Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang memuat identitas keluarga anda tentang nama, susunan, dan hubungan. Intinya Kartu Keluarga ini merupakan identitas dari anggota keluarga anda.
Bagi penduduk yang berada di Indonesia sangatlah penting mengurus Kartu Keluarga. KK merupakan syarat administrasi yang mutlak. Karena KK ini dokumen wajib yang harus dimiliki penduduk asli Indonesia.
Langkah pertama cara mengurus Kartu Keluarga adalah menyiapkan berkas. Sebelum anda mengurus Kartu Keluarga atau KK ini, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dahulu persyaratan dalam membuat KK tersebut.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
Anda yang belum mempunyai KK baru atau sudah mempunyai KK, namun rusak atau hilang, sebaiknya anda segera mengurusnya. Persyaratan penerbitan KK ini terbagi menjadi 3, yaitu
Persyaratan Pembuatan KK Baru
Dalam membuat KK baru dengan cara menyiapkan sebagai berikut
Penertiban karena Perubahan Data
Cara mengurus Kartu Keluarga yang berkaitan dengan perubahan data dikarenakan ada penambahan anggota keluarga maupun pengurangan karena anggota keluarga ada yang meninggal, maka harus segera merubah atau penerbitan terbaru. Syaratnya:
Penerbitan karena Rusak atau Hilang
Hal ini bisa terjadi karena adanya kebakaran, bencana atau hilang. Syarat yang harus disiapkan yaitu:
Cara Mengurus Kartu Keluarga
Cara mengurus Kartu Keluarga dapat anda pelajari sebagai berikut:
Cara Penerbitan KK di Rumah
Di zaman canggih sekarang ini memudahkan anda dalam pelayanan penerbitan KK tanpa harus ke dukcapil, anda dapat melakukan pencetakan tersebut di rumah. Kartu Keluarga dapat dicetak dengan kertas biasa. Namun tetap sah di mata hukum.
Biasanya terdapat kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bawah. Kode QR adalah tanda tangan secara elektronik dan bersifat penanda keaslian. Anda dapat mencetak di rumah dengan langkah sebagai berikut.
Setelah melalui beberapa proses tersebut, anda dapat menerbitkan atau mencetak Kartu Keluarga di rumah.
Dengan cara mengurus Kartu Keluarga dengan memenuhi syarat dan cara tersebut, maka anda lebih mudah dalam pengurusan Kartu Keluarga anda dengan cepat dan mudah.